UNIVERSITAS BALI INTERNASIONAL
INTELLIGENCE TO BE ADVANCE
PROGRAM STUDI PSIKOLOGI
Alamat : Jl. Seroja, Gang Jeruk, Kelurahan Tonja Denpasar Utara, Bali 80239
Telp : (0361) 4747770 | 081238978886 | 085924124866
Email : iik.medali[at]gmail.com
UNIVERSITAS BALI INTERNASIONAL
INTELLIGENCE TO BE ADVANCE
PROGRAM STUDI PSIKOLOGI
Tata Perilaku Mahasiswa

Informasi mengenai tata perilaku mahasiswa ini merupakan sebagian dari keseluruhan ketentuan tentang peraturan perilaku yang mencakup pula hak dan kewajiban mahasiswa sebagai sivitas akademika Universitas Bali Internasional. Pedoman yang lengkap akan diterima mahasiswa dari Bidang Kemahasiswaan setelah terdaftar secara resmi menjadi Mahasiswa Aktif di Universitas Bali Internasional.


 
PEMBERLAKUAN
Kode Etik Mahasiswa ini memiliki ruang lingkup keberlakuan dan penerapan terhadap :
  1. Seluruh Mahasiswa Universitas Bali Internasional
  2. Setiap interaksi dan aktivitas mahasiswa di lingkungan Universitas Bali Internasional
  3. Etika mahasiswa di luar lingkungan kampus, sepanjang tindakan yang dilakukan terkait secara langsung dengan aktivitas yang disetujui oleh Institusi atau tindakan yang terkait langsung dengan kegiatan pengorganisasian kampus.

 
STANDAR PERILAKU
Standar perilaku yang baik mencerminkan ketaatan terhadap norma-norma etik dalam hidup di masyarakat, yang meliputi:
  1. Mahasiswa harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut, jujur, optimis, aktif, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, mampu menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  2. Mahasiswa harus mampu menunjukkan sikap sesuai dengan martabat keilmuan yang disandangnya yakni bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatif, bermakna, dan sesuai dengan norma moral yang berlaku.
  3. Mahasiswa sebagai insan yang terdidik harus mampu mengembangkan iklim penciptaan karya ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan.
  4. Mahasiswa harus mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studinya dengan baik sesuai peraturan akademik yang berlaku.
  5. Mahasiswa harus mampu berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif.
  6. Mahasiswa harus mampu bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang telah dipelajarinya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
  7. Mahasiswa harus mampu mencerminkan sikap sebagai kaum terpelajar dengan berpenampilan sederhana, sopan, bersih, dan rapih, sesuai dengan konteks keperluan. 
  8. Mahasiswa sebagai manusia yang sadar diri dan sadar terhadap lingkungan harus selalu mampu menjaga keutuhan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan ketenangan kampus.
  9. Mahasiswa dalam konteks kehidupan kampus harus mampu mengaktualisasikan sikap berdisiplin dalam sistem perkuliahan, sistem peraturan akademik, prosedur administrasi, agar sistem manajemen perkuliahan berlangsung lancar dan teratur.

 
HAK - HAK MAHASISWA
  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
  3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam  rangka kelancaran proses belajar.
  4. Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
  6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
  9. Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
  10. Ikut serta dalam organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan. 
 

 
KEWAJIBAN DAN TATA TERTIB MAHASISWA
A. Kewajiban Mahasiswa :
  1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
  5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
  6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
 
B. Tata Tertib Mahasiswa:
Tata Tertib Umum
  1. Bersikap, bertindak sopan dan selalu menjaga nama baik Almamater;
  2. Turut serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus;
  3. Saling menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan terhadap pimpinan serta civitas akademika.
Tata Tertib Perkuliahan
  1. Wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum perkuliahan dimulai;
  2. Wajib mengisi daftar hadir kuliah dan tidak boleh diwakilkan;
  3. Wajib memakai pakaian sopan dan rapi (kemeja berkerah, sepatu dan tidak memakai kaos oblong, sandal serta celana/rok berbahan jeans);
  4. Dilarang memalsukan tanda tangan (baik milik sendiri atau milik temannya) dalam daftar hadir;
  5. Dilarang memakai pakaian ketat, transparan dan berpakaian yang tidak menutup pangkal leher, lengan, perut dan pinggang serta memakai perhiasan dan make up yang berlebihan bagi wanita;
  6. Dilarang merokok di area kampus;
  7. Dilarang membawa atau menggunakan senjata tajam dan senjata api;
  8. Dilarang makan dan minum di dalam kelas;
  9. Dilarang melakukan kegiatan perjudian, minum-minuman keras dan narkoba;
  10. Dilarang mencorat coret meja, kursi dan sarana di area kampus;
  11. Dilarang meninggalkan kelas selama perkuliahan berlangsung tanpa seijin dosen pengajar.
  12. Selama di kelas, hand phone dalam keadaan silent, jika ada panggilan penting silahkan menerima telepon di luar kelas.